Wednesday, April 6, 2011

Siapa Saja Mahram Kita ?

Perlu diluruskan tentang istilah mahram, kerana masih banyak orang yang menyebut dengan istilah muhrim, padahal yang dimaksud adalah mahram. Dalam bahasa arab, kata muhrim (muhrimun) artinya orang yang berihram dalam ibadah haji sebelum bertahallul. Sedangkan kata mahram (mahramun) artinya orang-orang yang merupakan lawan jenis kita, namun haram (tidak boleh) kita nikahi selamanya. Namun kita boleh bepergian (safar) dengannya, boleh berboncengan dengannya, boleh melihat wajahnya, tangannya, boleh berjabat tangan, dsbgnya. Berikut ini akan dijelaskan siapa saja mahram dari kalangan laki-laki, yakni siapa saja wanita yang haram dinikahi. Adapun mahram dari kalangan perempuan adalah sebaliknya, yakni laki-laki yang haram dinikahi.

Mahram biasanya dibahagikan menjadi tiga kelompok. Yang pertama, mahram karena nasab (keturunan). Kedua, mahram karena penyusuan. Ketiga, mahram karena pernikahan.

Kelompok yang pertama (mahram karena keturunan) ada tujuh golongan, yakni :

  1. Ibu, nenek dan seterusnya ke atas, baik jalur laki-laki maupun wanita.
  2. Anak perempuan (puteri), cucu perempuan, dan seterusnya, ke bawah baik dari jalur laki-laki-laki maupun perempuan.
  3. Saudara perempuan sekandung, seayah atau seibu.
  4. Saudara perempuan bapak (bibi), saudara perempuan kakak (bibi orang tua) dan seterusnya ke atas baik sekandung, seayah atau seibu.
  5. Saudara perempuan ibu (bibi), saudara perempuan nenek (bibi orang tua) dan seterusnya ke atas baik sekandung, seayah atau seibu.
  6. Puteri saudara perempuan sekandung, seayah atau seibu, cucu perempuannya dan seterusnya ke bawah, baik dari jalur laki-laki maupun wanita.
  7. Putri saudara laki-laki sekandung, seayah atau seibu, cucu perempuannya dan seterusnya ke bawah baik dari jalur laki-laki maupun wanita.

Mereka inilah yang dimaksudkan Alloh Tabaaraka Wa Ta’ala dalam surat An Nisa: 23.

Kelompok yang kedua ada tujuh golongan juga, sama persis seperti di atas, namun hubungannya karana sepersusuan (yakni satu ibu susuan, dengan minimum disusui 5x sampai kenyang).

Adapun kelompok yang ketiga, maka jumlahnya 4 golongan, sebagai berikut :

  1. Isteri bapak (ibu tiri), istri kakak dan seterusnya ke atas, berdasarkan surat an nisa:22
  2. Istri anak, isteri cucu dan seterusnya ke bawah berdasarkan an nisa:23
  3. Ibu mertua, ibunya dan seterusnya ke atas, berdasarkan an nisa:23
  4. Anak perempuan isteri dari suami lain (rabibah), cucu perempuan istri baik dari keturunan rabibah maupun dari keturunan rabib (anak lelaki isteri dari suami lain), berdasarkan surat an nisa :23

Semoga apa yang dijelaskan secara ringkas diatas tersebut memberikan landasan bagi kita untuk mengamalkan dan menyelesaikan masalah-masalah yang akan berkaitan dengan Mahram ini, seperti masalah pernikahan dan sebagainya.

(Sumber Rujukan: Tafsir Ibnu Katsir surat An Nisa : 22-23, Tafsir As Sa’di surat An Nisa 22-23, Asy Syarhul Mumti’, 5 /168-210)

0 comments:

Mahasiswa Pendidik Pencetus Revolusi

Mahasiswa Pendidik Pencetus Revolusi

Dulu, Kini dan Selamanya...

Dulu, Kini dan Selamanya...

### salam ukhwah ###....

My Photo
Mujahideen
Dilahirkan pada 30 Ogos 1984, anak ke 2 dr 6 adik bradik. sekarang menuntut di Universiti Pentarbiyahan Syuhada' Islam,program pendidikan moral. erm...stakat tu je kot :-) "kadangkala kite perlu menangis supaya kite sedar hidup ini bukan sekadar utk ketawa, namun, kite juga perlu ketawa, supaya kite sedar betapa bernilainya setitis air mata...."
View my complete profile

MUTIARA KATA

Menurut perspektif Islam, wanita adalah pelengkap kepada lelaki, sekali gus memelihara keseimbangan ciptaan Allah s.w.t. Malah Rasulullah s.a.w memartabatkan kaum wanita pada kaca mata Islam sebagai perhiasan dunia yang paling indah dan unik. Ini sebagaimana sabda Baginda bermaksud: "Dunia ini penuh perhiasan dan perhiasan yang paling indah ialah wanita yang solehah." - (Riwayat Muslim)

bicara siswa

Followers

Nasyid FM

Template by - Abdul Munir - 2008 - layout4all